PALU, MERCUSUAR – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu memfasilitasi persidangan anak binaannya melalui Virtual Meeting bersama Pengadilan Negeri Kelas IB Poso, Senin (6/2/2023) pagi.
Bukan hanya sebagai momentum dalam memenuhi hak anak, hal tersebut juga merupakan komitmen kuat LPKA Palu, yang saat ini dipimpin oleh Revanda Bangun, untuk turut serta menyukseskan penyelenggaraan Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam kesempatan tersebut, satu orang anak tersebut turut didampingi langsung oleh sang ibu tersayang, serta satu orang petugas Registrasi LPKA Palu, Akbar dengan mengambil tempat di Ruangan Registrasi dan Pembinaan.
“Ini adalah tugas kita dalam rangkaian SPPA, menjadi tempat terakhir. Kami pun akan upayakan agar setiap hak anak yang ada di LPKA dapat terealisasi dengan baik,” jelas Akbar.
Lebih lanjut, kata dia, untuk memaksimalkan upaya hukum yang tepat untuk anak, LPKA Palu akan terus meningkatkan koordinasi bersama dengan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
“LPKA Palu adalah satu-satunya disini dan jangkauannya pun mencakup hingga seluruh wilayah di Sulawesi Tengah, kami akan upayakan agar koordinasi bersama para APH di setiap wilayah berjalan dengan cepat dan lancar, apalagi mengenai persidangan anak, overstaying dan berbagai persoalan hukum anak lainnya,” tutupnya. */JEF