Pencairan Bosda Masih Menunggu Pergub

Yudiawati Vidiana-5c20ac80

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tangah, Yudiawati Vidiana mengatakan bahwa belum bisa memberikan dana Bantuan Oprasional Sekolah Daerah (Bosda), karena hingga kini masih terkendala Peraturan Gubernur (Pergub).

“Ketika Pergub sudah diterbitkan, maka proses pembayaran Bosda akan dilakukan dengan pembayaran selama enam bulan sekaligus, dari Januari, Februari, Maret, April, Mei dan Juni, sesuai dengan anggaran yang ada Rp 19,625 miliar. Sementara di triwulan III, akan kita bayarkan di Oktober karena menggunakan anggaran perubahan, begitu pun di TW selanjutnya dibayarkan Desember,” katanya, Kamis (16/6/2022).

Pihaknya mengatakan bahwa, Bosda ini memiliki managemen tersendiri, seperti managemen BOS reguler yang ada di kementerian, dan proses penyalurannya nanti langsung ke rekening sekolah lewat Bank Sulteng.

“Jadi ada tim managemen Bosda di Disdikbud Sulteng, sehingga nanti ditransfer ke rekening sekolah, dan semua proses atau aturannya nanti sangat jelas di dalam Pergub dan Juknis BOS Daerah tersebut,” terangnya.

Menurutnya, Pergub dan Jukni BOS daerah akan keluar bersamaan, untuk nilai anggaran yang diberikan ke sekolah acuannya melihat dari jumlah siswa di sekolah tersebut.

“Jadi kalau yang sekolahnya jumlah siswanya di bawah antara 150 atau 200 peserta didik, tidak melihat jumlah siswa lagi tetapi semacam top-up dengan melihat kecilnya jumlah siswa tersebut, ”jelasnya.

Ia mencontohkan, misalnya dihitung Rp100 ribu per siswa, kemudian jumlah siswanya hanya 20 orang, berarti hanya Rp2 juta diterima sekolah itu, sedangkan di sisi lain jumlah guru honorernya 5 orang, berarti satu guru dibayar Rp200 ribu, itu tentunya tidak mungkin.

Pos terkait