SIGI, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi menggelar Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu, bertempat di salah satu lokasi pemancingan di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Kamis (8/2/2024).
Adapun tujuan kegiatan ini, dalam rangka mendukung dan menciptakan suasana politik yang demokratis, pada pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2024.
Kegiatan ini dengan tema,” Masa tenang pemilu 2024 dalam aturan peraturan perundang-undangan,”.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu, Kabupaten Sigi, Hairil, mengajak semua pihak untuk mengawal proses jalannya Pemilu.
Kata dia, untuk penyelesaian sengketa, harus mengedepankan beberapa unsur, yakni sosialisasi, kerja sama dan melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi Hasanudin mengatakan, pihaknya mengharapkan penyelenggaraan pemilu yang transparan.
“Pemangku kepentingan dan masyarakat dapat memahami tentang perundang-undangan pemilu,” terangnya.
Lanjutnya, pihaknya berharap peserta pemilu agar tidak melakukan kampanye hitam, serta mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Pihaknya juga mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk berlaku netral dalam pemilihan umum (pemilu). Jika tidak netral, maka sanksi sudah menunggu.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Kejari Donggala, Bawaslu Sulteng, Bawaslu Sigi, KPU Sigi, para pimpinan Partai Politik (Parpol) para pimpinan perangkat daerah, BIN Sigi dan awak media. AJI