SIGI, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi menggelar Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu, bertempat di salah satu pemancingan di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Senin (12/9/2022).
Adapun tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka mendukung dan menciptakan suasana politik yang demokratis pada pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2024.
Demikian dikatakan, Ketua Bawaslu, Kabupaten Sigi, Steny Mariny Pettalolo, Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu, di salah satu pemancingan di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Senin (12/9/2022).
Kata dia, Bawaslu Sigi mengajak semua pihak untuk mengawal proses jalannya Pemilu. Pengawasan bukan hanya tugas Bawaslu, akan tetapi tugas bersama yakni Polri dan TNI.
“Untuk penyelesaian sengketa kita harus mengedepankan beberapa unsur yakni sosialisasi, kerja sama dan melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin, mengatakan, Bawaslu dalam melakukan pengawasan tidak bisa dilakukan sendiri, akan tetapi kita bekerja sama dengan lembaga terkait seperti TNI, Polri, ASN dan Media.
“Pemilu akan berkualitas, manakala penyelenggara pemilu berintegritas,” ujarnya.
Diimbau Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berlaku netral dalam pemilihan umum (Pemilu). Jika tidak netral, maka saksi sudah menunggu.
Hadir dalam kesempatan itu, Bawaslu Sulteng, Bawaslu Sigi, Kapolres Sigi, Pabung 1306 Kota Palu, para pimpinan Partai Politik, BPD dan awak media. AJI