POSO, MERCUSUAR – Diduga telah melanggar asas netralitas sebagai aparatur sipil negara (ASN), delapan oknum ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Poso telah direkomendasikan oleh Bawaslu Poso untuk dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.
Ketua Bawaslu Poso Abd. Malik Saleh mengatakan, kedelapan oknum ASN Kabupaten Poso itu telah memenuhi unsur untuk diproses ke KASN karena diduga telah melanggar asas netralitas.
“Mereka diduga telah melanggar asas netralitas ASN sehingga kami rekomendasikan ke KASN untuk diproses sesuai dengan amanat undang-undang,” kata Ketua Bawaslu Poso Abd Malik Saleh kepada Mercusuar Sabtu (26/9/2020) malam.
Malik mengatakan, jika persoalan tersebut merupakan temuan dari Bawaslu Poso dalam beberapa kegiatan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Poso yang akan berkontestasi dalam Pilkada 2020.
“Dugaan ketidaknetralan mereka adalah memposting salah satu bakal calon, turut serta dalam kegiatan sosialisasi bapaslon, termasuk mendanai kegiatan Bapaslon dan beberapa hal lainnya,” kata Malik.
Namun sejauh ini, Malik mengaku tidak mengetahui apakah dari 8 ASN Poso yang telah direkomendasikan tersebut termasuk diantaranya terdapat pejabat eselon dua di lingkup Pemkab Poso.
“Saya tidak tahu persis soal jabatannya, nanti saya cek lagi hal itu. Yang jelas kami telah merekomendasikan 8 oknum ASN ke KASN,” tegasnya.
Memasuki masa kampanye, Bawaslu Poso bersama Sekkab Poso Yan Guluda telah melakukan kunjungan ke rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati Poso untuk memastikan aset daerah berupa kendaraan dinas bupati dan wabub dalam posisi dikandangkan.
“Untuk memastikan tidak digunakannya fasilitas negara kami langsung melihat kendaraan dinas bupati dan wabub Poso yang didampingi Sekda Poso sebagai pengelola aset daerah dalam posisi terparkir selama masa cuti kampanye,” kata Malik.
Pengecekan kendaraan dinas serta fasilitas milik negara milik Bupati dan Wabup Poso yang akan berkontestasi dalam Pilkada Poso, juga bertepatan dengan masa cuti keduanya yang dimulai pada 26 September 2020. ULY