SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi melalui Panitia Khusus (Pansus) I telah menyelesaikan tugasnya sesuai amanat rapat paripurna, dengan diterimanya hasil kerja yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi.
Adapun ranperda yang dibahas dan disetujui adalah Ranperda tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan usaha mikro.
Pengambilan keputusan Ranperda tersebut dilaksanakan pada saat rapat paripurna ketiga masa persidangan kedua tahun sidang 2023-2024, di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi, Jumat (17/5/2024)
Wakil Ketua II DPRD Sigi, Endang Herdianty mengatakan, atas nama pimpinan, pihaknya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Pansus I, atas kerja kerasnya selama masa pembahasan yang cukup panjang dan sangat melelahkan.
“Semoga apa yang telah dirumuskan dapat berguna bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Sigi, serta dapat memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kemajuan daerah, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi,” kata Endang.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Sigi, Selvy, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sigi, khususnya kepada Pansus I dan Fraksi-fraksi, yang telah memberikan tanggapan, pandangan, koreksi, serta saran terhadap Ranperda yang telah diajukan, sehingga telah sampai pada tahap persetujuan yang ditetapkan.
Ia berharap, ke depannya sinergitas antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif terus berjalan dengan baik, agar dapat mencapai tujuan bersama, yaitu membangun daerah, masyarakat, dan negara, khususnya di Kabupaten Sigi. AJI