SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi menunda pengambilan keputusan dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Sigi.
Adapun dua buah raperda tersebut adalah raperda tentang percepatan penurunan stunting dan penurunan angka kematian ibu dan bayi, serta raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha.
Demikian dikatakan Ketua DPRD Sigi, Moh Rizal Intjenae, saat memimpin rapat paripurna, bertempat di Gedung Utama DPRD Sigi, Senin (1/8/2022).
Kata dia, penundaan itu dilakukan karena saat ini dua buah raperda tersebut masih dalam proses pengajuan fasilitasi di Gubernur melalui aplikasi e-Perda, sehingga untuk pengambilan keputusan dua buah raperda tersebut belum dapat dilaksanakan.
Selanjutnya, untuk itu pimpinan mengusulkan bahwa agenda pengambilan keputusan akan dilaksanakan pada hari Jumat (12/8/2022) pukul 14.00 Wita.
Pengambilan keputusan dua buah raperda akan dilaksanakan bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA/PPAS APBD tahun anggaran 2023 dan penandatanganan nota kesepakatan KUA/PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2022.
Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sigi menyampaikan terima kasih kepada saudara Bupati Sigi dalam hal ini diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sigi beserta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah berkenan menghadiri rapat paripurna DPRD Sigi.
Ucapan yang sama saya sampaikan pula kepada seluruh tim ahli dan tenaga ahli Fraksi DPRD Kabupaten Sigi yang sempat hadir, serta para wartawan media cetak dan elektronik yang sempat meliput rapat paripurna DPRD Sigi. AJI