PALU, MERCUSUAR – Panitia khusus (Pansus) Pengawasan Pasca Bencana Alam 28 September 2018 Palu, Donggala Sigi dan Parigi Moutong (Padagimo) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah konsisten mendesak pemerintah pusat menetapkan bencana yang terjadi dua tahun silam itu sebagai bencana nasional.
Konsistensi itu makin diperkuat dengan dituangkannya dalam rekomendasi Pansus Padagimo yang kemudian menjadi keputusan DPRD Sulawesi Tengah dalam rapat paripurna laporan kerja pansus, Senin 25 Januari 2020.
Dalam laporannya, Ketua Pansus Padagimo, Budi Luhur Larengi mengatakan, penanganan bencana di Padagimo baru mencapai 40 persen. Masih banyak korban gempa bumi, tsunami dan likuifaksi yang tinggal di Hunian Sementara (Huntara), belum ada kepastian kapan mereka menempatkan Hunian Tetap (Huntap).
Sementara itu Sekretaris Pansus Padagimo, Wiwik Jumatul Rofiah saat membacakan rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Indonesia, mengusulkan kepada pemerintah pusat agar bencana alam pada 28 September 2018 di Padagimo, ditetapkan sebagai bencana nasional.
Masih ditujukan kepada presiden, rekomendasi Pansus juga meminta agar presiden memberikan perpanjangan waktu Instruksi Presiden (Inpres) No.10/2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana di Sulawesi Tengah dan wilayah terdampak lainnya untuk masa waktu dua tahun kedepan (hingga 31 Desember 2022).
Kepada presiden sendiri, Pansus Padagimo mengeluarkan lima poin rekomendasinya.
Dalam laporan Pansus Padagimo, terdapat 106 pint rekomendasi yang ditujukan kepada 20 lembaga dan instansi, baik lembaga vertikal maupun horizontal.
“Kami berharap rekomendasi ini menjadi rujukan kebijakan oleh pihak-pihak yang dimaksud,” tutur Wiwik.
Atas 106 poin rekomendasi itu, DPRD Sulawesi Tengah menyetujui dijadikan keputusan DPRD Sulawesi Tengah.
Setelah mendapat persetujuan paripurna, Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Nilam Sari Lawira bersama Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Arus Abd Karim, Muharram Nurdin dan Ketua Pansus Padagimo Budi Luhur Larengi beserta Sekretaris Pansus Budi Luhur Larengi langsung menyerahkan rekomendasi tersebut kepada instansi yang ditujukan.MDC/*TIN