“Kami berharap rekomendasi ini menjadi rujukan kebijakan oleh pihak-pihak yang dimaksud,” tutur Wiwik.
Atas 106 poin rekomendasi itu, DPRD Sulawesi Tengah menyetujui dijadikan keputusan DPRD Sulawesi Tengah.
Setelah mendapat persetujuan paripurna, Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Nilam Sari Lawira bersama Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Arus Abd Karim, Muharram Nurdin dan Ketua Pansus Padagimo Budi Luhur Larengi beserta Sekretaris Pansus Budi Luhur Larengi langsung menyerahkan rekomendasi tersebut kepada instansi yang ditujukan.MDC/*TIN