Gerindra Batal Daftarakan Calegnya

PENDAFTARAN CALEG - Sejumlah kader dan Bacaleg Partai Gerindra saat datang ke KPU Kota Palu untuk mendaftarkan Bacaleg sebagai peserta Pileg 2019 mendatang, Kamis (12/7/2018). FOTO : RESTI ANANDA/MS

PALU, MERCUSUAR – Partai Gerindra menjadi Partai Politik (Parpol) pertama yang datang mendaftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu pada Kamis (12/7/2018). Namun rencana pendaftaran harus batal dan membawa pulang kembali berkas karena tidak dapat diproses,, mengingat saat data ke kantor KPU sudah melewati batas kerja pendaftaran caleg yang telah ditentukan.

Ketua KPU Kota Palu, Marwan P Angku menjelaskan, batas kerja pendaftaran Caleg sejak 4 Juli 2018 – 16 Juli 2018 dimulai dari pukul 08.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita, kecuali pada hari terakhir pendaftaran caleg pada 17 Juli 2018 mendatang dimulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 00.00 Wita.

“Karena mereka (Gerindra, red) datang lewat dari pukul 16.00 Wita, maka kedatangan mereka masih dianggap sebatas konsultasi dan berkasnya kita suruh bawa pulang kembali, besok (hari ini, red) baru proses pendaftaran dan pemeriksaan berkasnya kita proses,” ujarnya.

Marwan juga mengingatkan kepada seluruh parpol bahwa ada empat hal yang harus dipenuhi pada pendaftaran bacaleg diantarnya, Surat Rekomendasi (SK) Parpol, susunan daftar calon, dan fakta integritas yang telah diatur PKPU yang melarang empat mantan narapida yaitu mantap pidata korupsi, mantap pidana pelecehan seksual dan mantan pidana korupsi.

Lanjutnya, jika ada parpol yang belum melengkapi persyarat berkasnya pada saat pendaftaran, KPU sudah menyiapkan jadwal sendiri untuk bacaleg melengkapi syarat-syarat yang belum dipenuhi.

“Tapi syarat calon yang masih kurang pada saat pendaftaran bisa dilengkapi pada saat masa perbaikkan,” jelasnya.RES

 

Pos terkait