KPU Kota Palu Akan Gelar PSU di TPS 4 Tipo

IDRUS

PALU, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menjadwalkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah di TPS 4 Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi. PSU ini akan digelar pada Kamis, 5 Desember 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu, Agus Salim Wahid, menjelaskan bahwa PSU ini dilakukan karena adanya kekeliruan teknis yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kekeliruan tersebut berupa kerusakan surat suara yang telah digunakan pemilih, sehingga surat suara tersebut dianggap tidak sah sesuai aturan perundang-undangan.

“Pemungutan Suara Ulang ini dilaksanakan untuk memastikan hak pilih masyarakat terlindungi dan sesuai dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil,” ujar Agus Salim Wahid melalui pesan WhatsApp kepada media, Selasa sore (3/12/2024).

Penetapan PSU oleh KPU Kota Palu

Sementara itu, Ketua KPU Kota Palu, Idrus, membagikan Surat Keputusan (SK) PSU Nomor 824 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024 di Kota Palu.

Dalam SK tersebut, pada poin kedua disebutkan bahwa PSU dilaksanakan di TPS 4 Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Penetapan ini dilakukan untuk menjamin integritas dan validitas proses pemilihan.

Dengan dilaksanakannya PSU, diharapkan semua pihak dapat menghormati keputusan ini demi menjaga kualitas demokrasi di Sulawesi Tengah. PSU menjadi upaya memastikan hak pilih masyarakat tetap dihormati tanpa ada kendala teknis yang dapat memengaruhi hasil pemilu.RES

 KPU Sigi menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, serta Bupati dan Wakil Bupati Sigi tingkat kabupaten, bertempat Aula Kantor KPU Sigi, Selasa (3/12/2024).FOTO:SANAJI/MS

Pos terkait