SIGI, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi melaksanakan kegiatan pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan surat suara.
Pemusnahan surat suara berlangsung di Gudang Logistik KPU Sigi di Desa Potoya, Kecamatan Dolo, Selasa malam (26/11/2024).
Berdasarkan regulasi yang ada, bahwa surat suara yang rusak ataupun kelebihan setelah pendistribusian logistik, maka wajib untuk dimusnahkan.
Demikian dikatakan Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman kepada media ini, Selasa (26/11/2024).
Adapun surat suara yang dimusnahkan sebanyak 1.320 lembar. Jumlah tersebut dengan rincian surat pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng 759 lembar dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi 561 lembar.
Untuk lembar surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng 759 dengan rincian kelebihan 689 lembar dan rusak 70 lembar.
Sementara surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi 561 lembar dengan rincian surat lebih 149 dan surat suara rusak 412 lembar.
Turut hadir dalam pemusnahan surat suara Ketua KPU Sigi bersama jajaran, Ketua Bawaslu Sigi, Kasat Intelkam dan perwakilan Kejari Sigi. AJI