PALU, MERCUSUAR – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Sulteng menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna membahas Raperda tentang Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Senin (22/08) itu dipimpin Ketua Pansus II, Wiwik Jumatul Rofi’ah.
Sementara itu, OPD yang dihadirkan adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng.
Raperda itu sendiri merujuk pada UU Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Karena saat ini jumlah populasi anak kini telah mencapai sepertiga total penduduk Indonesia atau sekitar 34% atau 87 juta anak. Demikian halnya dengan anak yang ada di Provinsi Sulteng kini sudah mencapai sekitar tiga juta jiwa, sepertiganya di antaranya atau satu juta jiwa adalah anak,” kata Ketua Pansus, Wiwik Jumatul Rofi’ah.
Menurutnya, salah satu inisiatif atau alasan yang mendasari usulan Raperda ini karena saat ini masih tingginya fenomena kekerasan kepada anak, baik kekerasan secara fisik maupun secara psikis atau bahkan sampai terjadi adanya pelecehan seksual terhadap anak.
Berdasarkan Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI – PPA), jumlah kasus kekerasan anak yang terjadi di Provinsi Sulteng yang sudah terlaporkan pada tahun 2021 sebanyak 329 kasus dari total 581 kasus.
“Ini terjadi di seluruh kabupaten kota yang ada di Sulteng. Di mana kekerasan terhadap anak perempuan lebih tinggi daripada terhadap anak laki-laki,” ungkapnya.