PALU, MERCUSUAR – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Sulteng terus menggenjot finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pesantren sebagaiff upaya penyempurnaan Raperda dimaksud.
Senin 25 Oktober 2021, Pansus III yang diketuai Aminullah BK melaksanakan rapat finalisasi muatan Ranperda di ruang Sidang Utama DPRD Sulteng.
Rapat ini umumnya membahas aspek penguatan isi atau konten Raperda. Serta meminta masukdan saran dan penjelasan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) kepada ketua dan anggota Pansus.
Beberapa isu muatan Raperda yang menjadi pembahasan adalah terkait definisi kiai. Tujuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pemberian bantuan, serta OPD apa saja yang nantinya akan menjadi leading sektor dalam mendukung dan melaksanakan Perda tersebut nantinya jika telah disahkan. Termasuk soal pendanaan.
Menanggapi berbagai masukan dan pertanyaan, Ketua Pansus Aminullah BK mengungkapkan bahwa pada dasarnya, pihaknya akan berupaya mengakomodir apa yang menjadi masukan dari berbagai pihak, utamanya masukan dari Ponpes.
Sepanjang kata dia bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Hari ini Selasa 26 Oktober 2021, Pansus menjadwalkan kembali rapat pembahasan finalisasi Ranperda tersebut.*/TIN