Permohonan PHP Bupati Sigi Dicabut

pemungutan-suara-ulang-pilkada-di-sigi-ql9g9w-prv

JAKARTA, MERCUSUAR – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Sigi yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Husen Habibu dan Paulina dicabut pada sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (28/1/2021). 

Panel hakim memeriksa permohonan PHP Bupati Sigi. Ilyas M. Timumun selaku kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi Nomor Urut 2 menyatakan mencabut permohonan perkara yang teregistrasi Nomor 112/PHP.BUP-XIX/2021.

“Permohonan kami cabut karena saat mengajukan permohonan awal, kami belum memasukkan perolehan selisih suara yang akurat sesuai dengan yang ditetapkan KPU. Kami pun menyadari permohonan lewat waktu sehingga dengan tegas kami akan mencabutnya,” sebut Ilyas.

MK juga sebelumnya dalam sesi ketiga dari Panel III ini memeriksa dua perkara, yakni permohonan perkara Nomor 28/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Kada Kabupaten Tojo Una-Una, dan permohonan perkara Nomor 103/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Kada Kabupaten Poso. Sidang Panel III tersebut dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Arief mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat, 5 Februari 2021 pukul 13.30 WIB untuk Perkara Nomor 28/PHP.BUP-XIX/2021 dan Senin, 8 Februari 2021 pukul 08.00 WIB untuk Perkara Nomor 103/PHP.BUP-XIX/2021 dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon serta Keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu.*/TIN

Pos terkait