Pilkada Parmout Dibatalkan, PSU Dilaksanakan 60 Hari Setelah Putusan MK

Pembacaan putusan MK. FOTO : TANGKAP LAYAR

MK resmi membatalkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024 serta mendiskualifikasi Alhamrullah S. Qasim Almahdali sebagai calon bupati.

Keputusan ini memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu paling lama 60 hari kerja sejak putusan dikeluarkan.

Putusan Mahkama Konstitusi (MK) ini juga membatalkan sejumlah keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong, termasuk yang bertanggal 4 Desember 2024 dan 28 Oktober 2024, serta keputusan lainnya terkait penetapan pasangan calon dan hasil pemilihan.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa PSU harus dilakukan tanpa mengikutsertakan Alhamrullah S. Qasim Almahdali sebagai calon bupati.

PSU diwajibkan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama seperti pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.

Selain itu, MK juga menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi serta koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU Kabupaten Parigi Moutong guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lebih jauh, MK juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Bawaslu Provinsi Sulteng, serta Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong untuk mengawasi jalannya PSU guna memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan ulang ini.

Selain itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama jajarannya, termasuk Polda Sulteng dan Polres setempat, diminta untuk mengawal dan mengamankan jalannya PSU agar berjalan kondusif.

Dengan putusan ini, seluruh hasil Pilkada Parigi Moutong Tahun 2024 dinyatakan tidak sah.

Putusan ini menjadi sorotan publik, mengingat diskualifikasi calon Bupati Alhamrullah S. Qasim Almahdali dan keputusan MK yang tegas dalam menegakkan demokrasi di daerah ini.TIN

Pos terkait