PALU, MERCUSUAR – Wakil ketua DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan
(Bangkep), Risal Arwie dicopot dari jabatan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
II partai Golkar Bangkep.
Pencopotan tersebut berkaitan dengan kasus hukum yang dialami Risal Arwie
saat masih menjabat sebagai ketua Golkar Bangkep.
Menyikapi dinamika kepengurusan internal partai Golkar di Bangkep, (DPD) I
Partai Golkar Sulawesi Tengah (Sulteng) tanggal 7 Maret 2022, mengeluarkan
dua surat keputusan sekaligus,
Dua surat keputusan itu adalah penunjukan Nasser Djibran sebagai Pelaksana
tugas (Plt) Ketua DPD II Partai Golkar Bangkep, menggantikan posisi Muh Risal
Arwie yang diberhentikan sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Bangkep karena
tersandung kasus hukum.
Bersama Nasser Djibran, Partai Golkar juga menunjuk Iwan Koba’a sebagai
Sekretaris DPD, periode 2020-2025.
Sementara surat keputusan (skep) kedua adalah tentang pengesahan komposisi
kepengurusan DPD II Partai Golkar Bangkep.
Sekretaris DPD I Partai Golkar Sulteng, Amran Bakir Nai, mengatakan, dua surat
keputusan tersebut ditanda tangani oleh Ketua DPD Golkar Sulteng, M Arus
Abdul Karim pada tanggal 7 Maret 2022, dimana sebelumnya pada 8 februari
2022, Ketua Partai Golkar Sulteng mengeluarkan surat perintah yang intinya
melakukan investigasi atas kasus yang menjerat Risal Arwie.
Pada tanggal 23 Februari lanjut Amran, dilakukan rapat tim investigasi, dan pada
24 Februari 2022 kembali menggelar rapat harian partai Golkar Sulteng dengan
agenda mendengarkan hasil kerja tim investigasi.
Selanjutnya pada 7 maret 2022, dikeluarkanlah dua SK, dimana dikeluarkannya
dua surat keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk dari
tim investigasi yang bertugas mengumpulkan data dan informasi yang berkaitan
dengan kasus hukum yang dialami Risal Arwie.
“Hasilnya DPD I menunjuk Plt Ketua DPD Golkar Bangkep. Dalam arti, Risal
Arwie dinonjobkan. Jadi, dengan terbitnya skep maka Risal Arwie bukan lagi
Ketua DPD, tapi sudah digantikan oleh Plt Nasser Djibran dan Sekretaris Plt Iwan
Koba’a,” kata Amran, Senin (14/3/2022).
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada stagnasi di Golkar bangkep, karena partai
sudah terbiasa mengahadapi kondisi seperti ini dan roda partai di Kabupaten
Bangkep tetap berjalan, meskipun mantan ketuanya sudah dalam penahanan
aparat kepolisian.
Sementara itu, Plt Ketua DPD II Partai Golkar Bangkep, Nasser Djibran,
mengatakan, setelah ditunjuk sebagai plt, ia bersama jajaran pengurus Partai
Golkar Bangkep langsung melakukan sejumlah hal yang menjadi agenda penting
partai, di antaranya adalah memberangkatkan tiga anggota DPRD Bangkep
menuju Rakornas di Makassar.
Tugas lainnya kata dia, akan membangun konsolidasi ke masyarakat untuk
meyakinkan masyarakat terhadap Partai Golkar
Risal Arwie resmi ditahan oleh pihak Polres Bangkep pada Kamis, 10 Maret 2022
lalu. Wakil Ketua DPRD Bangkep itu ditahan atas kasus dugaan tindak pidana
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata
api atau bahan peledak yang dilaporkan oleh Ketua DPRD Bangkep, Rusdin
Sinaling, tanggal 17 Desember 2021 lalu.TIN