MAKASSAR, MERCUSUAR – Penentuan nasib pasangan H Herwin Yatim – H Mustar Labolo di Pilkada Banggai 2020, dimulai dengan sidang perdana yang digelar di PT TUN Makassar, Senin (5/10/2020).
Dalam sidang dengan agenda perbaikan gugatan penggugat, majelis hakim PT TUN telah menerima berkas perbaikan dari pihak WinStar yang diserahkan oleh tim kuasa hukumnya.
Diketahui, sidang perdana ini diikuti langsung H Herwin Yatim selaku salah satu penggugat, serta KPU Banggai melalui salah satu komisionernya, Makmur Manesa, sebagai pihak tergugat.
Usai persidangan, Makmur Manesa yang coba dimintai keterangan terkait jalannya sidang, mengatakan jika dirinya saat ini sudah tak bisa memberikan komentar banyak.
“Karena KPU telah memberi kuasa pada pihak kuasa hukum. Nanti silahkan tanya ke pihak kuasa hukum kami,” sebutnya.
Diketahui pula, setelah diterimanya berkas perbaikan gugatan dari WinStar ini, majelis hakim PT TUN Makassar akan melanjutkan sidang pada tanggal 7 Oktober mendatang, dengan agenda pembacaan gugatan penggugat dan mendengarkan jawaban tergugat.
Dan dilanjutkan pada tanggal 8 dan 9 Oktober dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sementara kesimpulan dan putusan sidang rencananya akan ditetapkan pada tanggal 12 Oktober.
Sementara itu, salah satu pihak DPC PDIP Banggai yang juga dihubungi untuk meminta keterangan mengenai jalannya persidangan ini, mengisyaratkan suka citanya.
akin Mereka yakin, WinStar dapat memenangkan gugatan di PT TUN itu, sehingga bisa kembali berlaga di Pilkada Banggai.
“Aman. Tapi silahkan tanya langsung ke KPU biar saya tidak salah,” jawabnya senang, saat dihubungi via telepon.MAM