29 Bacaleg Sigi Dinyatakan TMS

FOTO BACALEG SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) setelah melaksanakan rapat pleno, Sabtu (11/8/2018). Dalam pleno tersebut, diketahui sebanyak 29 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pada rapat pleno yang digelar bersama para perwakilan partai politik (parpol), Komisioner KPU Sigi Divisi Teknis Penyelenggaraan Moh Syarif Latadano menyatakan dari total kuota yakni 450 orang bacaleg, yang mendaftar adalah 445 orang.

Hal itu disebabkan lima kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) 3, yaitu Kulawi, Kulawi Selatan, Lindu dan Pipikoro tidak diisi oleh Partai Bulan Bintang (PBB).

“Dari jumlah itu, terdapat 29 orang yang TMS. Kebanyakan bacaleg yang TMS itu karena tidak memasukkan salah satu atau dua berkas, seperti Kartu Tanda Anggota (KTA), Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanda terdaftar sebagai pemilih, surat keterangan kesehatan dan keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan,” jelas Syarif.

Selain itu, ada pula sebagian bacaleg yang TMS karena pindah dapil, seperti saat mendaftar dimasukkan di dapil 1, tapi saat perbaikan dipindah ke dapil 3.

“Aturan menyatakan bahwa pemindahan dapil saat perbaikan tidak boleh dilakukan. Makanya kami nyatakan TMS,” sambungnya.

Lanjutnya, KPU Sigi telah melakukan berbagai upaya agar semua bacaleg dapat memenuhi syarat (MS). Namun faktanya ternyata masih belum semua mempersiapkan calegnya secara baik.

“Semua aturan yang berkaitan dengan pencalonan telah pihaknya serahkan kepada parpol, termasuk surat keputusan KPU Sigi dan edaran tentang pencalonan caleg. Kami juga sudah tiga kali melakukan sosialisasi kepada partai. Kami pun berharap tidak ada lagi masalah atau tidak tahunya partai sehingga menyebabkan TMS. Tapi ternyata tetap masih ada caleg yang TMS,” tutupnya. BAH

Pos terkait