SIGI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sigi membekuk MY (40) yang diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabusabu di wilayah Kecamatan Kulawi Selatan.
Demikian disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Sigi Iptu Agus Sularto dalam press release di aula Mako Polres Sigi, Kamis (12/4/2018).
Didampingi Kepala Sub Bagian Humas Polres Sigi Iptu Ferry Triyanto, ia menjelaskan bahwa penangkapan MY bermula dari laporan masyarakat, dimana MY sering melakukan transaksi narkotika di Kulawi Selatan, tepatnya di Desa Palamaki.
Informasi tersebut, Unit Narkoba melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap MY di rumahnya di Desa Palamaki Rabu (4/4/2018) lalu sekira pukul 19.30 Wita.
Dari hasil penggeledahan MY, Sat Resnarkoba menemukan empat paket sabu yang disimpan dalam mangkuk plastik di atas lemari rumah MY, dua buah alat isap sabusabu atau bong dan uang tunai sebesar Rp760 ribu.
“Saat kami periksa, MY mengaku memperoleh narkotika jenis ini dari wilayah Kelurahan Tatanga Kota Palu. Dari kasus ini, pelaku kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan tertinggi 20 tahun penjara,” jelas Iptu Agus.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Ia mengaku pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari hasil pengembangan kami,” tutupnya. BAH