SIGI, MERCUSUAR – Seluruh kepala desa (Kades) se-Kabupaten Sigi wajib memahami peran arsip vital, hingga sangat diperlukan. Sebab arsip vital penting dalam pengelolaan arsip-arsip keuangan, aset dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), khususnya dalam mengelola dana desa (DD).
Demikian dikatakan Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sigi Andi Muhyul, Jumat (13/4/2018).
Menurutnya, kades memiliki banyak kegiatan di desa, sehingga perlu mengerti dan paham terhadap penyimpanan data atau kearsipan.
Fungsi arsip vital karena dapat dijadikan sebagai bukti hukum dan menunjang legitimasi yang dibutuhkan. Selain itu, arsip vital dapat juga sebagai aset untuk melindungi kepentingan hak pribadi maupun hak lainnya.
“Arsip vital tertuang dalam Pasal 26 Ayat (2) butir C UU Nomor: 6 Tahun 2004 menyebutkan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) kepala desa berwenang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa,” jelas kadis.
Olehnya itu, arsip vital sangat diperlukan dan dipahami oleh seorang kades dalam mengelola keuangan, aset dan SP2D. “Arsip juga mendukung proses pengambilan keputusan pada organisasi dan meningkatkan kapasitas para kepala desa dalam memperlancar proses kerja di desa masing-masing,” tutupnya.AJI