SIGI, MERCUSUAR – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sigi menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019. Rakor yang juga turut dihadiri Bawaslu Sulteng dan KPU Sigi itu,bertujuan membahas tahapan kampanye pemilu, Kamis (5/4/2018).
Ketua Panwaslu Kabupaten Sigi Steni Marini Pettalolo mengatakan jadwal kampanye sudah ditentukan KPU dan Bawaslu Pusat.
Berdasarkan jadwal itu, partai peserta pemilu dapat melakukan kampanye mulai tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang.
Sejak ditetapkan sebagai partai peserta pemilu pada 17 Februari 2018 lalu maka mulai 18 April sampai 22 September 2018 merupakan jadwal diluar kampanye, sehingga dalam waktu itu tidak dibenarkan melakukan kampanye.
“Saat prakampanye partai politik dipersilahkan melaksanakan sosialisasi, namun hanya berlaku pada internal partai. Atribut partai dapat dipasang di sekretariat partai masing-masing,” jelasnya.
Berhubung rakor tidak dihadiri seluruh parpol peserta, maka rakor akan dilanjutkan kembali dengan agenda penandatanganan kesepakatan lokasi kampanye dan tahapannya.
Dalam rakor tersebut ada 10 poin saran dan masukan dari parpol. Saran tersebut akan di masukkan dalam draft kesepakatan tertulis. AJI