Polres Sigi Amankan Terduga Pelaku Curanmor

Personel Satreskrim Polres Sigi foto mengamankan terduga pelaku kasus curanmor, Minggu (31/3/2024). FOTO: DOK. HUMAS POLRES SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Desa Watukilo Kecamatan Kulawi Selatan, Minggu (31/3/2024).

Kapolres Sigi melalui Pelaksana harian (Plh.) Kasihumas, Iptu Nuim Hayat mengatakan terduga pelaku adalah seorang laki-laki berinisial RT (24), warga Desa Pilimakujawa Kecamatan Kulawi Selatan, yang melakukan aksi pencurian motor di Jl. Lapata Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru, pada 4 Maret 2024 lalu.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor:  STTLP/51/II/2024/SPKT – I/POLRES SIGI/POLDA SULTENG, yang dilaporkan oleh korban, Unit Reskrim Polres Sigi yang dipimpin Kasatreskrim, AKP Hasanuddin Hamid langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta mengamankan terduga pelaku di Desa Watukilo, dan barang bukti sepeda motor di Desa Pilimakujawa, Kecamatan Kulawi Selatan.

“Setelah menerima laporan dari korban, Satreskrim Polres Sigi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, kemudian mengamankannya di Desa Watukilo Kecamatan Kulawi Selatan,” terang Nuim.

Saat ini, RT diamankan di Mako Polres Sigi beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Warna Hitam DN 5345 MK.

“Terhadap terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara 9 tahun,” tambah Nuim. */AJI

Pos terkait