Polres Sigi Olah TKP Penemuan Mayat

SIGI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi bersama personel Polsek Marawola melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat perempuan, di Perumahan Graha Mutiara Desa Tinggede Selatan Kecamatan Marawola, Senin (19/2/2024).

Mayat perempuan tersebut diketahui berinisial MI (30) memiliki identitas KTP beralamat di Desa Labean Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala.

Kapolres Sigi melalui Pelaksana harian (Plh.) Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat mengatakan setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut, personel Satreskrim Polres Sigi dipimpin Kasat Reskrim, AKP Hassanudin Hamid, bersama personel Polsek Marawola langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP.

Sesuai keterangan saksi, YN (42) mengatakan bahwa pada Senin (19/2/2024) sekira pukul 15.00 WITA, ayah korban yakni LU meminta saksi untuk menemaninya pergi menjenguk MI, yang disebut sedang sakit di kontrakannya.

Setelah keduanya tiba di rumah kontrakan MI, saksi melihat sepeda motor korban diparkir di belakang rumah, lalu ayah korban mengetuk pintu depan rumah, namun tidak ada respon. Saksi lalu mengetuk pintu rumah bagian belakang namun juga tidak ada respons. Saat saksi berada di belakang rumah, ia menyadari bahwa banyak lalat yang berterbangan.

“YN kemudian membuka paksa pintu belakang rumah kontrakan, dan mencium aroma busuk. Saat itu saksi bersama ayah korban mendapati korban sudah tidak bernyawa lagi di dalam kamar,” terangnya, 

Selanjutnya, jenazah MI dibawa ke RS Bhayangkara Palu. Hasil koordinasi tim Satreskrim dengan tim dokter pemeriksa menyebutkan pada tubuh jenazah tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.

Nuim menambahkan, jenazah korban sudah diberangkatkan ke Desa Labean, dan pihak keluarga menolak untuk dilakukan visum/autopsi, serta mengikhlaskan kejadian tersebut. */AJI

Pos terkait