SIGI, MERCUSUAR – Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan sejumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) diganti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi melalui proses Penggantian Antar Waktu (PAW). Proses PAW yang dilaksanakan di Kecamatan Marawola, Senin (11/6/2018).
Komisioner KPU Sigi Divisi Penyelenggaraan Pemilu Moh Syarif Latadano mengungkapkan PAW dilakukan terhadap PPK Marawola Agus Salim yang digantikan Purnawati.
“Penggantian PPK Marawola bukan karena adanya tindakan pelanggaran kode etik, tetapi karena permintaan Agus secara pribadi, dimana dia mengundurkan diri secara baik,” jelas Syarif, Selasa (12/6/2018).
Lanjutnya, PAW serupa dilakukan kepada sejumlah PPS di Kecamatan Sigi Biromaru, masing-masing PPS Desa Mpanau dari Ramadhan digantikan Fajrah, PPS Desa Lolu dari Abd Ganirafid digantikan Nela Anggraeni, PPS Desa Jono dari Andi Kurniawan digantikan Rosdiana.
Kemudian PPS Desa Balumpewa Kecamatan Dolo dari Triprawiro Ma’ole diganti Yelsni hingga PPS Desa Kotapulu Kecamatan Dolo dari Eril Gunawan diganti Siti Zahra.
“Kalau PAW untuk PPS ini alasan pengunduran diri mereka bervariasi. Ada yang mundur karena kesibukan mereka di luar tugas PPS. Ada pula yang merasa tidak mampu menjalankan tugas sesuai waktu. Ada yang susah bekerja sama dengan rekan-rekannya hingga yang bersangkutan tidak menjalankan tugasnya sebagai PPS selama ini,” tuturnya.
Syarif mengaku pihaknya selalu mengambil langkah tegas dan bertanggungjawab atas kinerja PPK dan PPS guna memastikan pelaksanaan semua tahapan pemilu di Sigi dapat berjalan maksimal serta demi terlaksananya pemilu yang sukses dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami juga berkomitmen untuk terus memberikan kepastian bagi masyarakat bahwa KPU Sigi bekerja serius dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilu serentak pada April 2019 mendatang,” tutup Syarif. BAH