BANGGAI, MERCUSUAR – Bupati Banggai, Amirudin menegaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2027 harus ditempatkan sebagai instrumen pembangunan yang terarah, selektif, efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil.
Penegasan itu disampaikan Amirudin dalam pidatonya, pada rapat paripurna DPRD Banggai dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai terhadap rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPA) Tahun Anggaran 2027, Rabu (19/8/2026).
Penyusunan KUA dan PPAS 2027, kata Amirudin, tidak dapat dilepaskan dari dinamika perekonomian serta kebijakan fiskal nasional.
Amirudin mengakui, ruang fiskal daerah semakin membutuhkan pengelolaan yang hati-hati dan terukur. Di satu sisi, pemerintah daerah harus memenuhi kebutuhan pelayanan dasar dan kewajiban yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, pemerintah daerah juga dituntut membiayai program prioritas pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Olehnya itu, Amirudin menegaskan APBD 2027 tidak boleh hanya dilihat dari besarnya anggaran yang tersedia.
“Kita tidak boleh hanya melihat APBD dari sisi besarnya anggaran yang tersedia, tetapi harus melihat seberapa besar anggaran tersebut mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” tegasnya.
Dalam penyusunan KUA dan PPAS 2027, Pemerintah Kabupaten Banggai juga telah mempertimbangkan kondisi kemampuan fiskal daerah secara realistis. Amirudin mengatakan, kebutuhan pembangunan daerah terus meningkat, sementara sumber-sumber pendapatan daerah memiliki keterbatasan.
Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata dia, perlu terus ditingkatkan dengan tetap memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat, dunia usaha, iklim investasi, serta potensi riil yang tersedia.
Amirudin berharap, kondisi tersebut dapat dipahami bersama oleh seluruh pihak, termasuk lembaga dewan dan seluruh perangkat daerah. Dalam proses penyusunan RKA-SKPD hingga penetapan APBD 2027, seluruh pihak diminta menggunakan prinsip realistis, prudent, serta responsif terhadap kebijakan fiskal nasional.
“Kita harus memastikan bahwa belanja wajib dan pelayanan dasar tetap terlindungi, kewajiban pemerintah daerah dapat dipenuhi, sementara belanja yang belum menjadi prioritas harus dilakukan secara lebih selektif,” tandasnya. TOP







