BANGGAI, MERCUSUAR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai menggelar penyebarluasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di Aula Kantor Camat Luwuk, Senin (3/8/2026).
Lima Ranperda yang disosialisasikan meliputi Ranperda tentang Desa Wisata, Ranperda tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Ranperda tentang Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan, dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan prakarsa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo mengatakan pihaknya bersama Pemkab Banggai saat ini tengah menyelesaikan sejumlah Ranperda, sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ia meminta seluruh peserta yang hadir untuk turut menyebarluaskan informasi mengenai substansi setiap rancangan perda kepada masyarakat, agar publik memahami tujuan dan manfaat dari regulasi yang sedang disusun.
Saripudin berharap forum konsultasi publik dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyampaikan masukan, saran, maupun pendapat yang konstruktif sehingga seluruh rancangan perda yang dibahas dapat disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Partisipasi masyarakat, kata Om Arif-sapaan akrab Saripudin Tjatjo, menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah, agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Banggai. TOP







