Bupati Donggala Ungkap BAP Kasus TTG

  • Whatsapp

DONGGALA, MERCUSUAR – Bupati Donggala, Dr. Kasman Lassa memberikan tanggapan terhadap pemberitaan terkait kehadirannya sebagai saksi, dalam kasus Teknologi Tepat Guna (TTG) yang sedang ditangani Polda Sulteng.

Kasman saat ditemui di Donggala, Kamis (26/1/2023) mengatakan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dirinya dimintai keterangan di Polres Donggala oleh penyidik Polda Sulteng, pada Rabu (25/1/2023), tentang disposisi surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Donggala terkait pengadaan TTG yang sudah dilakukan secara prosedural.

“Pertama, saya dimintai keterangan apakah benar Bupati mendisposisi surat? Saya bilang benar,” ujar bupati. 

Kemudian yang kedua, kata Kasman, terkait penandatanganan MoU atau perjanjian kerja sama yang tidak ditandanganani Bupati, tapi oleh Kepala DPMD. 

“MoU saya tidak tahu. Itu yang urusannya Dinas, saya hanya terkait dengaan kebijakan,” tegasnya.

Terkait permasalahan TTG, Kasman mengaku juga ditanyakan terkait surat darinya kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng, yang bertujuan meminta pendapat hukum terkait dengan persoalan TTG yang sudah bermasalah.

“Saya tidak mau gegabah, maka saya minta pendapat hukum sama Kejaksaan Tinggi. Saya surati kejaksaan tinggi seperti biasa-biasanya, mau urusan tanah, urusan aset, semua saya minta pendapat hukum,” jelas Kasman.

Di samping tiga hal tersebut, lanjut Kasman, yang ditanyakan penyidik Polda Sulteng juga tentang pembayaran uang kuliah S3 dirinya di Universitas Hasanuddin, yang diduga berasal dari pihak lain.  

“Oh, tidak. Saya bilang saya punya uang sendiri. Saya punya gaji sendiri. Gaji murni, tunjangan murni.” tegasnya.

Baca Juga