POSO, MERCUSUAR – Kepala Desa (Kades) Tongko Kecamatan Lage Kabupaten Poso, Tasdid Togalabu resmi diberhentikan sementara atau nonaktif dari jabatannya, sesuai Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Bupati Poso bernomor 100.3.3.2/0558/2024 tertanggal 29 Juli 2024.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Poso, Iwan Bempah saat diwawancarai media ini membenarkan adanya pemberhentian sementara Kades tersebut.
Dia mengatakan, hal itu sudah sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 29.
“Setelah kami melakukan rapat bersama pihak terkait dan melakukan pengkajian hukum, memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kades tersebut,” terang Iwan, Jumat (2/8/2024).
Salah satunya, ungkap Iwan, adalah tidak pernah membuat berita acara atau tidak menjalankan fungsi kontrol sebagai Kades. Selama menjabat, Tasdid disebut tidak pernah mengawasi jalannya pemerintahan melalui bendahara, terkait pengeluaran anggaran di desanya.
“Di situlah terjadi kerugian desa, dan itu diakui bahwa benar dirinya tidak melakukan pengawasan melekat kepada bendahara,” ujar Iwan.
Namun, lanjut Iwan, tidak menutup kemungkinan Pemerintah Daerah tetap menunggu jalannya proses pemeriksaan terhadap Kades terkait, karena pemberhentian tersebut bersifat sementara.
“Jika tidak terbukti adanya kerugian yang dilakukan Kades Tongko, maka kami akan mengaktifkannya kembali. Karena SK yang dikeluarkan sifatnya masih teguran,” ungkapnya.
Sementara itu, Tasdid Togalabu menyebutkan kalau ia dinonaktifkan bukan karena dugaan korupsi, tetapi fungsi kontrol administrasinya yang kurang.
“Jadi penonaktifan ini juga berkaitan dengan keamanan di desa. Sebenarnya di desa ada pihak kepolisian, namun karena saya menginginkan desa saya aman dan tidak ada gesekan, saya tetap mengikuti SK Bupati untuk diberhentikan sementara,” ujar Tasdid.