POSO, MERCUSUAR – Kepala Desa (Kades) Tongko Kecamatan Lage Kabupaten Poso, Tasdid Togalabu resmi diberhentikan sementara atau nonaktif dari jabatannya, sesuai Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Bupati Poso bernomor 100.3.3.2/0558/2024 tertanggal 29 Juli 2024.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Poso, Iwan Bempah saat diwawancarai media ini membenarkan adanya pemberhentian sementara Kades tersebut.
Dia mengatakan, hal itu sudah sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 29.
“Setelah kami melakukan rapat bersama pihak terkait dan melakukan pengkajian hukum, memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kades tersebut,” terang Iwan, Jumat (2/8/2024).
Salah satunya, ungkap Iwan, adalah tidak pernah membuat berita acara atau tidak menjalankan fungsi kontrol sebagai Kades. Selama menjabat, Tasdid disebut tidak pernah mengawasi jalannya pemerintahan melalui bendahara, terkait pengeluaran anggaran di desanya.
“Di situlah terjadi kerugian desa, dan itu diakui bahwa benar dirinya tidak melakukan pengawasan melekat kepada bendahara,” ujar Iwan.
Namun, lanjut Iwan, tidak menutup kemungkinan Pemerintah Daerah tetap menunggu jalannya proses pemeriksaan terhadap Kades terkait, karena pemberhentian tersebut bersifat sementara.
“Jika tidak terbukti adanya kerugian yang dilakukan Kades Tongko, maka kami akan mengaktifkannya kembali. Karena SK yang dikeluarkan sifatnya masih teguran,” ungkapnya.
Sementara itu, Tasdid Togalabu menyebutkan kalau ia dinonaktifkan bukan karena dugaan korupsi, tetapi fungsi kontrol administrasinya yang kurang.
“Jadi penonaktifan ini juga berkaitan dengan keamanan di desa. Sebenarnya di desa ada pihak kepolisian, namun karena saya menginginkan desa saya aman dan tidak ada gesekan, saya tetap mengikuti SK Bupati untuk diberhentikan sementara,” ujar Tasdid.
Padahal, menurut dia, Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2024 dan insentif lainnya yang dipermasalahkan sudah disalurkan. Kecuali anggaran 2023 yang digunakan pribadi oleh Bendahara Desa.
“Sampai saat ini saya tidak ada temuan. Namun SK penonaktifan tetap akan saya jalani selama 3 bulan,” ucapnya.
Dia merasa kalau hal itu merupakan bentuk penzaliman dirinya dari para warga yang melakukan demonstrasi.
“Seakan-akan saya pemicu kegaduhan di Desa Tongko, sehingga kantor desa disegel. Tidak ada tindakan dari pihak Pemda dan aparat keamanan untuk membantu saya, padahal saya juga butuh perlindungan hukum. Warga sudah menzalimi saya,” tuturnya.
Tasdid berharap agar Bupati Poso bisa meninjau kembali akar permasalahan yang telah terjadi di Desa Tongko.
“Saya juga meminta pihak kepolisian agar memanggil para pendemo, untuk bertanggung jawab atas perkataan mereka. Saya dikatakan korupsi dan di sebuah baliho tertulis Kades pembunuh,” pungkasnya. ULY