Pemkab Sigi Sosialisasi Perda Perlindungan PMI

Wabup Sigi, Samuel Yansen Pongi menyerahkan dokumen Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Perlindungan PMI, kepada Kades Kamarora, A Fanny Chrosbi, di Kantor Kecamatan Nokilalaki, Kamis (1/8/2024). FOTO: DOK. PROKOPIM PEMKAB SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Selain sosialisasi Perda, juga dirangkaikan penyerahan secara simbolis dana hibah pembangunan rumah ibadah tahun 2024, di Kantor Camat Nokilalaki, Kamis (1/8/2024).

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi mengatakan masyarakat yang hendak ingin menjadi pekerja migran diharapkan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan, yang menjadi Organisasi Perangkat Daerah resmi.

Hal tersebut, kata Samuel, bertujuan agar tidak ada masyarakat yang tertipu atau secara ilegal menjadi pekerja migran.

“Tidak dibenarkan ketika hendak ingin menjadi seorang pekerja migran melalui jalur calo atau ilegal, yang notabene tidak memiliki legalitas hukum,” tegas Samuel.

Ia juga menekankan, perlu adanya peran aktif Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan para tokoh agama, sehingga masyarakat bisa mengetahui prosedur ketika hendak menjadi seorang pekerja migran secara legal. */AJI

Pos terkait