SIGI, MERCUSUAR – Sejak diberhentikan dari jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Sigi 29 April 2019 hingga dinyatakan pensiun 1 September 2019, Eddy Asrianto alpa sebanyak 71 hari.
Hal tersebut berdasarkan laporan kehadiran rekapitulasi absensi sidik jari Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung 1 Mei hingga 31 Agustus 2019.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDMD Kabupaten Sigi, Selvy kepada wartawan Media ini via handhpone, Jumat (19/6/2020).
Rinciannya, pada Mei bersangkutan alpa 20 hari dan hanya satu hari masuk kerja, sedangkan sisanya libur. Bulan Juni ia alpa 15 hari dan sisanya libur.
Sementara Bulan Juli Eddy Asrianto alpa selama 18 hari, lima hari masuk kerja dan sisanya libur. Untuk Bulan Agustus ia tercata alpa sebanyak 18 hari kerja, enam hari masuk kerja dan sisanya libur.
“Batas usia seorang ASN maksimal 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. Sedangkan 58 tahun bagi pejabat administrasi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan,” jelasnya.
Lanjut Selvy, adapun tingkat dan jenis hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor: 53 Tahun 2010, terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
Hukuman disiplin ringan, terdiri dari teguran lisan untuk 1-5 hari tidak masuk kerja; teguran tertulis untuk 6-10 hari tidak masuk kerja dan pernyataan tidak puas secara tertulis jika 11-15 hari tidak masuk kerja.
Hukuman disiplin sedang, terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun untuk 16-20 hari tidak masuk kerja; penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun bagi 21-25 hari tidak masuk kerja dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun jika ASN 26-30 hari tidak masuk kerja.
Adapun kategori melanggar disiplin berat dan sanksinya, yakni ASN yang 31-35 hari tidak masuk kerja sanksinya penurunan pangkat selama tiga tahun; bagi ASN yang 36-40 hari tidak masuk kerja sanksinya penurunan jabatan, sedangkan yang 41-45 hari tidak masuk kerja pembebasan jabatan.
Untuk ASN yang 46 hari tidak masuk kerja, sanksinya pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat.
BELUM MASUKAN USULAN PENSIUN
Terkait pensiun bersangkutan, lanjut Selvy, BKPSDM sudah mengirimkan surat permintaan berkas usulan pensiun kepada Eddy Asrianto pada 10 Juni 2019. Surat Nomor: 800/569.67/BKPSDMD itu, ditandatangani Sekretaris Kabupaten Sigi, Muh Basir SE MP. Namun hingga kini, surat usulan pensiun belum dimasukkan bersangkutan.
Diketahui, saat ini Eddy Asrianto tengah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Donggala terhadap Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta, terkait diberhentikan dirinya dari jabatan Sekwan Sigi. AJI