PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, menerbitkan surat perihal pemeriksaan PCR – Swab sesuai standar penanganan Covid-19, Rabu (4/8/2021). Menurutnya, hal ini dilakukan, karena ada informasi yang beredar di masyarakat, yang menyebutkan, pelaksanaan PCR Swab di laboratorium dapat menggugurkan perjalanan masyarakat.
“PCR Swab di rumah sakit, disebut hanya bersifat menggugurkan kewajiban bagi pelaku perjalanan,” ungkapnya.
Gubernur berharap agar laboratorium atau Rumah Sakit (RS), membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan PCR Swab, bagi pasien bergejala Covid – 19 dan bagi pelaku perjalanan.
“Pemerintah telah bekerja keras dalam penanganan Covid – 19, sehingga sangat kita sayangkan kalau ada oknum yang bermain – main,” tegas gubernur. BOB