Jasa Raharja Kerja Sama 35 RS di Sulteng

JASA RAHARJA-ebf51dd7
: Hendra Yudistira

PALU, MERCUSUAR – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah (Sulteng), Hendra Yudistira mengungkapkan, pihaknya hingga Januari 2022 telah bekerja sama dengan 35 rumah sakit di Provinsi Sulteng. Dengan kerja sama tersebut, apabila ada korban kecelakaan lalu lintas, maka Jasa Raharja akan langsung menerbitkan surat jaminan.

“Korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu mengeluarkan dana untuk membayar ke rumah sakit, karena pihak rumah sakit yang langsung menagih biaya rawatan ke Jasa Raharja,” jelas Hendra, di Palu, Jumat (11/2/2022).

Hendra memastikan, Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik. 

“Kami telah mengimbau kepada seluruh karyawan, agar senantiasa siaga apabila terjadi kecelakaan lalu lintas jalan. Sehingga, apabila ada korban meninggal dunia yang kasusnya terjamin Jasa Raharja, dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Hendra juga mengungkapkan, sampai dengan Januari 2022 penyerahan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan di Provinsi Sulteng sebesar Rp2 Miliar. Jumlah santunan tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,57 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. 

Hendra menuturkan, pihaknya senantiasa berupaya untuk terus mengoptimalkan daya serap kepada setiap korban kecelakaan yang tercatat dalam laporan kejadian kecelakaan dari Instansi yang berwenang, dengan penanganan yang mudah, cepat dan tepat melalui sinergi yang dijalin untuk kemudahan dan kecepatan pelayanan santunan.

“Seperti sinergi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan. Dengan demikian masyarakat hanya perlu melaporkan kecelakaan kepada kepolisian, selanjutnya Jasa Raharja yang bekerja,” jelas Hendra lagi.

Dalam upaya meningkatkan pelayanan, lanjut Hendra, Jasa Raharja juga melakukan penyerahan santunan dengan sistem cashless, di mana santunan langsung ditransfer ke rekening korban atau ahli waris korban.

Jasa Raharja juga telah bekerja sama dengan bank pemerintah, sehingga pembayaran bisa dilakukan pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur. 

“Kami terus mengevaluasi pelayanan kami secara periodik dan senantiasa beradaptasi dengan kondisi terkini. Di mana seperti yang kita ketahui bersama, bahwa kita semua dituntut untuk mengedepankan teknologi digital, namun tanpa mengurangi unsur human touch dan kualitas pelayanan. Sehingga diharapkan hak dan kewajiban masyarakat terkait asuransi Jasa Raharja dapat terpenuhi,” tutup Hendra. */IEA

Pos terkait