PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Kasus pencurian ponsel di Dusun VI Desa Kota Raya Selatan Kecamatan Mepanga, yang diduga dilakukan oleh Ikbal (26) warga Desa Kayu Jati, berakhir damai melalui mekanisme restorative justice, di Polsubsektor Mepanga, Selasa (2/6/2026).
Kapolsubsektor Mepanga, IPDA Yayang Lukie mengatakan mediasi dilaksanakan oleh personel Subsektor Mepanga, setelah sebelumnya menerima laporan terkait dugaan pencurian satu unit ponsel yang terjadi pada Senin (1/6/2026) sekira pukul 11.39 WITA di Dusun VI Desa Kotaraya Selatan.
“Dalam proses penyelesaian perkara itu, pihak yang diduga melakukan pencurian mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban, Tularsih (52), warga Dusun VI Desa Kotaraya Selatan, Kecamatan Mepanga,” ujar Yayan Lukie.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pelaku bersedia mengembalikan ponsel yang telah diambil, serta mengganti biaya pengobatan dan biaya pergantian kartu telepon sebesar Rp600.000. Kesepakatan tersebut diterima oleh korban, yang kemudian sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum.
Kesepakatan damai itu dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak. Dalam surat tersebut, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sementara korban menerima permohonan maaf dan menganggap perkara telah selesai. Kedua pihak juga menyatakan tidak akan menyimpan dendam, serta siap menempuh jalur hukum apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran terhadap isi kesepakatan yang telah dibuat.
“Penyelesaian melalui mediasi merupakan salah satu bentuk implementasi Polri Presisi, yang mengedepankan penyelesaian masalah secara humanis, sepanjang memenuhi syarat dan mendapat persetujuan dari para pihak yang terlibat,” tandas Yayan Lukie. MBH






