Kejati Selesaikan Dua Perkara dengan RJ

penuntutan perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, Senin (9/9/2024). FOTO: IST.

PALU, MERCUSUAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng kembali menyelesaikan perkara tindak pidana dengan menghentikan penuntutannya melalui pendekatan keadilan restoratif  atau restorative justice (RJ). 

Hal itu terungkap pada ekspose penghentian penuntutan perkara berdasarkan RJ, yang dipimpin Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Sulteng, Zullikar Tanjung didampingi Aspidum, Fithrah, di Palu, Senin (9/9/2024).

Kasus pertama, terjadi di Desa Tongko Kabupaten Poso, dengan tersangka atas nama Nur Ikhwan mengambil barang di kebun milik Dewi Chatriani berupa 2 unit mesin pemotong rumput, dan menyimpan di pondok kosong milik Wahid. Lalu tersangka menjual 1 unit mesin pemotong rumput tersebut seharga Rp600.000 kepada Supri.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Nur Ikhwan diancam pidana pada pasal 362 KUHP. Kejari Poso melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencoba melakukan mediasi dan mempertemukan tersangka dengan korban, serta disaksikan pihak keluarga, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Tersangka dan korban akhirnya berdamai dan bersepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya ke persidangan.

Kasus kedua, dilakukan proses perdamaian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena, dengan tersangka San Tolaki yang mengambil 1 karung biji coklat milik korban Lalong Bare, dan menjualnya ke toko milik Pilipus Amsel Pagiling.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka terancam Pasal 367 Ayat 2 KUHPidana subsider pasal 362. Tersangka dan saksi korban masih memiliki hubungan keluarga, di mana ibu tersangka merupakan saudara kandung dari istri korban.

JPU kembali melakukan upaya proses perdamaian bertempat di Rumah RJ Kejari Poso. Akhirnya tersangka dan saksi korban sepakat untuk berdamai.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian menyampaikan alasan yang menjadi pertimbangan penghentian penuntutan berdasarkan RJ kedua perkara tersebut, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah adanya kesepakatan berdamai tanpa syarat, ancaman pidana perkara tidak lebih dari 5 Tahun serta masyarakat merespon positif.

Pos terkait