Perda Perlindungan PMI, Pemkab Sigi Sosialisasi di Marawola Barat

Wabup Sigi, Samuel Yansen Pongi (berdiri) saat menghadiri sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Perlindungan PMI, di Kantor Kecamatan Marawola Barat, Rabu (4/9/2024). FOTO: DOK. PROKOPIM PEMKAB SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) noor 1 tahun 2022 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Kantor Kecamatan Marawola Barat, medio pekan lalu.

Dalam kesempatan itu, Samuel berharap melalui sosialisasi tersebut seluruh peserta dapat memahami dengan baik isi dan implementasi Perda terkait perlindungan PMI.

“Peraturan ini tidak hanya berfungsi sebagai pedoman, tetapi juga sebagai alat untuk memberikan perlindungan yang nyata bagi para pekerja migran, khususnya yang berasal dari Kabupaten Sigi,” kata Samuel.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal pelaksanaan Perda.

“Dengan kerja sama yang baik, kita dapat meminimalisir permasalahan yang sering dihadapi oleh pekerja migran, seperti penipuan, eksploitasi, dan pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Samuel.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan dana hibah untuk 6 rumah ibadah, yang berada di Kecamatan Marawola Barat. */AJI

Pos terkait