Operasi Yustisi – Tim Gabungan Temukan 78 Pelanggar Prokes

YUSTISI

PALU, MERCUSUAR – Tim Gabungan Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan COVID -19 Provinsi Sulawesi Tengah,  menggelar operasi Yustisi dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Senin (19/10/2020).

Tim gabungan ini melibatkan TNI dan Polri, Dinas Perhubugan Provinsi, serta Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tengah dilakukan di Pasar Masomba dan Pasar Inpres Manonda Kota Palu mulai Pukul 09.00 – 11.00 Wita

Kepala Satpol PP Sulteng, Mohamad Nadir yang juga Wakil Ketua Bidang Penegakan Hukum Pendisiplinan Satuan Tugas Penanganan COVID -19 dan Pemulihan Ekonomi Sulteng menyampaikan, operasi yustisi dilaksanakan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

 “Tingkat kesadaran pedagang di pasar untuk memutus mata rantai COVID-19 sudah bagus karena memakai masker. Justru para pembeli di pasar kadang lupa memakai masker. Operasi ini juga untuk menyosialisasikan Pergub Nomor 32 Tahun 2020,” katanya.

Nadir mengemukakan dari hasil operasi tim, telah menjaring 78 pelanggaran yang tidak menggunakan masker, sehingga diberikan teguran lisan dan memberikan masker sambil memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Yang kita utamakan saat ini teguran lisan, teguran tertulis, dan untuk sanksi sosial akan kita berlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Nadir.

Ia berharap masyarakat dalam menjalankan segala aktivitasnya dapat mematuhi protokol kesehatan untuk menghindari terjadinya klaster baru di Sulteng. Saat ini memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan atau 3M adalah vaksin yang terbaik. BOB

Pos terkait