Pemkab Banggai Sosialisasikan SIAP CONNECT

  • Whatsapp

BANGGAI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng, melaksanakan sosialisasi Sistem Aplikasi Pemeriksaan (SIAP) CONNECT, di ruang rapat umum Kantor Bupati Banggai, Kamis (21/9/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan 56 instansi, Plt. Kepala BPKAD Banggai, Ramli Tongko, Staf Ahli Bupati, para pimpinan OPD, Camat, Sekcam, PPTK dan PPK se-Kabupaten Banggai, serta menghadirkan dua orang narasumber dari BPK-RI Perwakilan Sulteng, yakni Ignatius Prasetyo dan Ahmad Jaelani.

Salah seorang narasumber, Ignatius Prasetyo selaku pengendali teknis dalam pemeriksaan pendahuluan, memberikan gambaran secara umum tentang SIAP CONNECT, yakni suatu aplikasi yang akan memberikan kemudahan kepada Pemkab Banggai, untuk mendistribusikan dokumen atau informasi ke tim pemeriksa BPK RI.

Menurutnya, sistem tersebut juga dapat dipakai saat pemeriksaan atau kondisi yang lain. SIAP CONNECT bertujuan memberikan efisiensi kerja tim pemeriksa pada saat evaluasi, baik evaluasi laporan keuangan atau evaluasi pemeriksaan kegiatan lainnya.

“Yang dibutuhkan adalah bekerja sama, agar informasi SIAP CONNECT ini bisa diketahui oleh rekan-rekan lain di OPD yang bersangkutan,” terang Ignatius.

Narasumber lainnya, Ahmad Jaelani mengatakan, SIAP CONNECT adalah suatu aplikasi yang dibentuk oleh BPK, untuk menghubungkan antara entitas yang diperiksa dengan pemeriksa yang melakukan pemeriksaan.

“Salah satu tujuan aplikasi ini adalah menerima dokumen dari entitas yang diperiksa, dari sebelumnya berupa dokumen fisik atau hardcopy menjadi dokumen nonfisik, untuk menghindari adanya kehilangan dokumen apabila sudah masuk ke ruangan BPK,” ujar Ahmad.

Menurut Ahmad, aplikasi tersebut sengaja dikembangkan oleh BPK, untuk menjaga kerahasiaan data dan juga untuk menjaga validitas data tersebut.

“Data yang di-input melalui aplikasi ini, adalah hanya data yang di-input oleh pihak yang bertanggung jawab atas dokumen tersebut,” terangnya.

Baca Juga