BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mematangkan persiapan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) 2026 yang akan mengevaluasi dampak penerapan Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.
Persiapan dilakukan melalui rapat internal di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Senin (7/9/2026), yang dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian.
DSK tersebut diarahkan untuk melihat implementasi kebijakan di daerah, mengidentifikasi persoalan yang muncul dalam penerapannya, serta menghimpun masukan sebagai bahan penyempurnaan kebijakan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan evaluasi kebijakan perlu didasarkan pada kondisi nyata di lapangan sehingga rekomendasi yang dihasilkan tidak berhenti pada kajian normatif.
“Diskusi Strategi Kebijakan harus menjadi ruang untuk melihat bagaimana sebuah kebijakan berjalan di lapangan, apa yang menjadi tantangan, dan apa yang perlu diperbaiki,” ujar Rakhmat.
Menurutnya, kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun budaya pengambilan kebijakan yang berbasis data, masukan, dan kebutuhan masyarakat di wilayah.
Rapat internal itu membahas kesiapan materi, peserta, teknis pelaksanaan, hingga substansi yang akan menjadi bahan diskusi. Seluruh aspek tersebut dipersiapkan agar pelaksanaan DSK menghasilkan analisis dan rekomendasi yang relevan.
Rakhmat menegaskan, analisis dan evaluasi kebijakan merupakan bagian penting dalam memastikan implementasi regulasi tetap efektif dan mampu menjawab persoalan yang berkembang di masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun budaya kebijakan yang berbasis data, masukan, dan kondisi nyata di wilayah,” katanya.
Melalui DSK 2026, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap evaluasi terhadap kebijakan pengesahan koperasi dapat menghasilkan masukan konkret bagi peningkatan kualitas implementasi sekaligus mendukung penyusunan kebijakan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan daerah.






