Pemprov Larang WNA dan TKA Masuk

  • Whatsapp
FOTO HLLL LARANG WNA N' TKA

PALU, MERCUSUAR – Untuk pencegahan penyebaran Virus Corona atau COVID-19 di wilayah Sulteng, pemerintah provinsi (Pemprov) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Sulteng Nomor: 443/141/Dis.Kes tanggal 16 Maret 2020 tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Sulteng.

Gubernur berharap langkah-langkah pencegahan dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan SE yang telah diterbitkan.

Demikian dikatakan Seketaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Mohammad Hidayat Lamakarate saat memimpin rapat dengan sejumlah pejabat untuk memastikan langkah – langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di rumah jabatan Sekdaprov, Jumat (20/3/2020).

Menurut Sekdaprov, ada beberapa hal yang diminta Gubernur untuk dipastikan agar langkah-langkah penanganan penyebaran COVID-19 dapat berjalan baik.

Pertama, larangan masuknya Warga Negara Asing (WNA) dan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Sulteng. Dua, melakukan pemeriksaan pada masyarakat yang berkunjung di Sulteng, baik di perbatasan, pelabuhan, bandara dan sejumlah terminal angkutan lainnya.

Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar memastikan satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran di rumah untuk anak didik, karena masa pembelajaran di rumah tidak untuk dimanfaatkan bepergian. Empat, memastikan bahwa SE Gubernur sampai kepada seluruh stakeholder, Pemerintah Pusat dan pihak imigrasi.

Kelima memastikan kesiapan RSUD dan RS Swasta sebagai RS rujukan dan dipersiapkan tempat observasi yang representatif. Demikian juga di kabupaten dan Kota Palu

“Supaya sosialisasi terus digalakkan kepada masyarakat agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik dengan menjalankan serta mematuhi seluruh imbauan – imbauan yang sudah disampaikan pemerintah melalui Pusdatina COVID-19 Sulteng,” tandas Sekdaprov diakhir rapat.

BELUM ADA KASUS COVID-19

Baca Juga