BANGGAI, MERCUSUAR – Bea Cukai Luwuk bersama pemerintah daerah, TNI dan Polri memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk, Rabu (19/8/2026).
Barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil 64 kegiatan penindakan selama periode November 2025 hingga Juni 2026. Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Luwuk memusnahkan 398.224 batang rokok ilegal dan 84,45 liter MMEA.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp620.597.640, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp323.575.914. Dari seluruh penindakan tersebut, Bea Cukai Luwuk juga berhasil menghasilkan denda sebesar Rp344.953.000.
Penerimaan itu merupakan bagian dari extra effort Bea Cukai Luwuk dalam mengamankan hak-hak keuangan negara.
Kepala Bea Cukai Luwuk, Aldi Rahman menyatakan kegiatan pemusnahan merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama jajaran pemerintah daerah serta aparat TNI dan Polri, dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus melindungi industri hasil tembakau agar tercipta persaingan usaha yang sehat.
Operasi bersama terhadap peredaran rokok dan MMEA ilegal, ungkap Aldi, juga menjadi salah satu bentuk pemanfaatan Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pemerintah daerah.
Ia berharap, penindakan terhadap rokok dan MMEA ilegal dapat mendorong pelaku usaha untuk lebih taat terhadap ketentuan perundang-undangan. Kepatuhan tersebut pada akhirnya diharapkan mampu mendukung iklim usaha yang sehat dan penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat.
Bupati Banggai yang diwakili Asisten II, Faisal Karim menyampaikan agenda pemusnahan merupakan bagian dari komitmen melawan peredaran barang ilegal, serta bagian dari upaya penegakan hukum dan efek jera. Olehnya itu, ia mengajak kepada seluruh pihak bersama melawan terhadap peredaran barang ilegal. TOP







