SIGI, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi telah melaksanakan rapat pleno terkait dengan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi (vermin) syarat dukungan, yang disampaikan oleh bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan, di Aula Kantor KPU Sigi, Minggu (2/6/2024).
Adapun bapaslon perseorangan yang mengikuti proses menyampaikan syarat dukungan, hanya satu pasang, yakni pasangan Torki Ibrahim Turra dan Eben.
Ketua KPU Sigi, Soleman mengatakan, dari hasil proses vermin yang dilakukan oleh KPU Sigi sejak penyerahan yang disampaikan oleh bapaslon perseorangan sampai tanggal 2 Juni 2024, status terhadap syarat dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat.
“Karena dari total 21.775 syarat dukungan yang disampaikan oleh bapaslon perseorangan itu, hanya 1 yang memenuhi syarat dan 21.774 tidak memenuhi syarat,” kata Soleman.
Terhadap hasil vermin tersebut, bapaslon perseorangan diberikan kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan.
“Setelah proses penyampaian berita acara, kepada bapaslon perseorangan diminta untuk memperbaiki kembali syarat dukungan selama 5 hari, mulai tangal 3 hingga 7 Juni 2024,” ujar Soleman. AJI