Polisi Tangkap Kurir 1,022 Kilogram Sabu-sabu

Polisi mengungkap penangkapan tersangka pembawa narkotika sabu-sabu seberat 1,022 kilogram. FOTO: IST.

TOLITOLI, MERCUSUAR – Aparat Polres Tolitoli menangkap seorang perempuan, M (36 tahun) warga Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli, karena kedapatan narkoba jenis sabu-sabu. Polisi menemukan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 1.022 gram (1,022 kilogram) di dalam tas plastik milik tersangka.

Kasi Humas Polres Tolitoli, Aptu Budi Atmojo menjelaskan, tersangka ditangkap saat baru saja menjemput barang, dari sebuah kapal kayu yang berasal dari Provinsi Kalimantan Utara.

“Perempuan yang sudah menjadi tersangka itu ditangkap pada Kamis tanggal 30 April 2024 di Desa Buga. Pelaku merupakan warga Desa Salumbia,” kata Budi yang didampingi KBO Satnarkoba Polres Tolitoli, Iptu Sutiman, di Mapolres Tolitoli, Jumat (3/5/2024).

Dari pemeriksaan, di hadapan penyidik tersangka mengaku sudah beberapa kali menjemput narkotika jenis sabu-sabu dari sebuah kapal kayu yang berlabuh di Kecamatan Ogodeide dari Kalimantan Utara. Hanya saja, ia tidak merinci sudah berapa banyak barang haram yang telah dijemputnya beberapa kali.

“Sudah empat kali semua, kali keempat baru ditangkap polisi. Tersangka ternyata hanya kurir, dan ada seseorang dari Palu yang menyuruh dan mendapat upah sebesar Rp15 juta,” jelas Budi.

Ia menyebutkan, sabu-sabu yang ditangkap dari tangan tersangka berasal dari jaringan Kalimantan-Sulawesi, yang dikendalikan oleh seorang berinisial A yang disebut tinggal di Palu. Sekarang Satnarkoba Polres Tolitoli sedang mendalami keterlibatan A.

Budi menuturkan, tersangka tersebut sudah cukup lama dipantau, setelah pihaknya mendapatkan informasi ada narkotika yang diangkut menggunakan kapal kayu menuju Ogodeide.

“Tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya. LAN

Pos terkait