PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Parigi Moutong (Parmout) menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan motor (curanmor) di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.
Terduga pelaku berinisial FA (36) warga Kelurahan Tawanjuka Kecamatan Tatanga, Kota Palu, diamankan pada Rabu (4/11/2026) di Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut. Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Parmout untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami tidak ingin memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat,” ujar Kasat Reskrim Polres Parmout, IPTU Anugerah S. Tarigan.
Ia menuturkan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 4 Agustus 2026, setelah korban bernama Hartono Putra Pratama (30), seorang wiraswasta asal Kelurahan Kampal, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya dengan kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Anugerah menyampaikan, proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci pengaman tambahan, memastikan kendaraan terkunci saat diparkir, tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi. MBH






