SIGI, MERCUSUAR – Jajaran Polsek Marawola menangkap seorang pria berinisial AR (27), atas dugaan pencurian sepeda motor di Perumnas Tinggede Desa Tinggede Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolsek Marawola, IPTU Jusri Tendena dalam konferensi pers, di Aula Sarja Arya Racana Polres Sigi, Selasa (3/11/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada 31 Oktober 2026, ketika korban Ince Mu Abdilah (29) mendapati sepeda motor Yamaha RX-King miliknya dengan nomor polisi DN 3363 YY yang terparkir di teras rumah telah hilang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Marawola melakukan penyelidikan melalui analisis rekaman CCTV dan pencocokan keterangan saksi. Hasilnya, petugas mengidentifikasi AR, yang diketahui merupakan residivis dalam perkara serupa.
Pada Senin (2/11/2026) sekira pukul 16.00 WITA, tim menemukan terduga pelaku di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kota Palu. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri ke arah pinggiran Sungai Palu, namun berhasil dikejar dan diamankan tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam milik korban.
Jusri Tendena menyampaikan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan penyelidikan intensif anggotanya.
“Terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam,” ungkapnya.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. */AJI






