BANGGAI, MERCUSUAR – Aparat Kepolisian dari Polsek Toili bersama TNI mendampingi Panwascam menertibkan sebanyak 1.797 Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024, yang diduga melanggar aturan, dari Kecamatan Moilong, Toili, Toili Jaya dan Toili Barat, Kamis (16/11/2023).
Kapolsek Toili, Iptu Nanang Afrioko mengatakan pada penertipan APK dan APS tersebut, pada Kecamatan Moilong dilakukan penertiban baliho sebanyak 72 lembar, poster 431 lembar dan spanduk 17 lembar.
Sementara di Kecamatan Toili dan Toili Jaya ditertibkan baliho sebanyak 58 lembar dan banner 576 lembar. Sedangkan di Kecamatan Toili Barat diamankan baliho sebanyak 85 lembar, poster 541 lembar dan spanduk 17 lembar.
APK dan APS yang dikumpulkan tersebut, lanjutnya, langsung diamankan ke Sekretariat Panwascam di masing-masing Kecamatan.
“Pendampingan penertiban APK dan APS di wilayah hukum Polsek Toili yaitu Kecamatan Moilong dan Toili Barat telah selesai. Sementara di Kecamatan Toili dan Toili Jaya akan dilanjutkan pada Jumat (17/11/2023),” tandas Nanang. */PAR