Ranperda Pembentukan Desa Tulo Rarantea, Dekab Sigi Tunda Pembahasan

PANSUS-64df9a1a
 Ketua Pansus II Dekab Sigi, Jamaludin L Nusu dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sigi, Andi Ilham, saat rapat membahas ranperda pembentukan Desa Tulo Rarantea, Kecamatan Dolo, di Gedung Dekab Sigi sementara, Selasa (17/5/2022).FOTO:SANAJI/MS

SIGI, MERCUSUAR – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pembentukan Desa Tulo Rarantea, Kecamatan Dolo ditunda. Hal tersebut dikatakan Ketua Pansus II Dekab Sigi, Jamaludin L Nusu, kepada wartawan Mercusuar, Selasa (17/5/2022).

Kata dia, penundaan pembahasan ranperda tersebut, dikarenakan terkendala dengan tapal batas dan peta desa. 

“Karena tapal batas yang ada saat ini, dinilai tidak sesuai dengan yang ada pada Peraturan Bupati (Perbup) tentang desa persiapan Desa Tulo Rarantea,” jelasnya. 

Lanjutnya, terkait hal tersebut, Pansus II Dekab Sigi bersama Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesramas Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sigi, Andi Ilham, Kadis PMD Sigi Andi Wulur, Camat Dolo, Suplain, tokoh masyarakat Desa Tulo dan Tulo Rarantea, menggelar rapat di Desa Maku, belum lama ini. 

Hasil peninjauan Pansus II Dekab Sigi di lapangan, tapal batas yang ada saat ini tidak sesuai dengan Perbup. 

“Penundaan pembahasan dilakukan sambil menunggu penyelesaian tapal batas dan peta. Jika sampai akhir masa kerja pansus II yakni 31 Mei 2022, tapal batas dan peta belum selesai, maka kemungkinan pembahasan ranperda tersebut ditunda lagi,” terangnya. 

Hadir dalam kesempatan itu, anggota Pansus II, Kabag Hukum, Kadis PMD dan jajarannya. AJI

Pos terkait