RDTR Kulawi dan Kulawi Selatan, Pemkab Sigi Berkomitmen Segera Tetapkan jadi Perbup

JAKARTA, MERCUSUAR – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Nuim Hayat menghadiri rapat lintas sektor membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perencanaan Kulawi dan Kulawi Selatan, di Gedung The Tribrata Darmawangsa, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Nuim mengatakan kehadirannya dalam rapat tersebut, menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi berkomitmen dan memberikan perhatian, terhadap pembangunan dan perencanaan tata ruang di wilayah Kulawi dan Kulawi Selatan.

Dalam paparannya, Nuim juga menyoroti tentang harapan dan komitmen Pemerintah Daerah, untuk segera menetapkan RDTR Kulawi dan Kulawi Selatan menjadi Peraturan Bupati (Perbup), setelah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.

“RDTR adalah instrumen penting dalam perencanaan tata ruang, yang mengatur penggunaan lahan, pembangunan wilayah, dan perlindungan lingkungan,” jelas Nuim.

Ia berharap, dengan adanya RDTR yang jelas dan terstruktur, pembangunan di wilayah Kulawi dan Kulawi Selatan dapat dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, serta dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Nuim juga menyampaikan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam proses perencanaan tata ruang, yang mengacu pada kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penyusunan RDTR.

Ia menambahkan, rapat lintas sektor tersebut merupakan langkah strategis dalam memastikan kesepakatan dan pemahaman bersama, antara Pemkab Sigi, Kementerian ATR/BPN, serta para pemangku kepentingan terkait.

“Dengan adanya persetujuan substansi, diharapkan RDTR Kulawi dan Kulawi Selatan dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Bupati, yang akan menjadi acuan dalam pengembangan wilayah dan pembangunan di Kabupaten Sigi,” tandas Nuim.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sigi, Kepala Dinas Perhubungan Sigi, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Sigi, dan Kabag Hukum Setdakab Sigi. */AJI

Pos terkait