PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Diketuai Marliyus MS SH MH didampingi anggota Demon Sembiring SH MH dan Ernawati Anwar SH MH menjatuhkan putusan (vonis) pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Roman R Sumbadjindja alias Oman bin Ruslin dan Abdul Malik alias Malik bin Mahfid, Senin (25/1/2021) sore.
Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu pidana mati.
Roman R Sumbadjindja dan Abdul Malik merupakan terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu seberat 24.930,39 gram atau sekira 25 kilogram (Kg). Keduanya ditangkap oleh Satnarkoba Polda Sulteng di depan pos Covid-19 di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tawaeli, Kecamatan Palu Utara pada Minggu 28 Juni 2020.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tundak pidana ‘pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi lima gram’ sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung secara vitual.
Barang bukti (Babuk) terdakwa Roman R Sumbadjindja, berupa 25 paket sabu, dua buah dos warna coklat tempat menyimpan sabu, tiga buah kantong plastik besar warna hitam tempat menyimpan sabu, 17 kantong plastik kecil warna hitam tempat pembungkus sabu, serta satu buah karung warna putih tempat menyimpan sabu, dirampas untuk dimusnahkan.
Babuk satu unit mobil jenis Hartop nomor polisi DN 1945 LK, dirampas untuk negara. Sementara babuk satu buah buku album kecil warna biru serta satu unit handphone merk Samsung Tipe A01 nomor SIM 081350259607 dan 082349937466, dikembalikan ke JPU untuk diserahkan ke penyidik guna kepentingan penyidikan perkara.
Babuk terdakwa Abd Malik, berupa satu buku tabungan BCA nomor rekening 7920870362 atas nama Dewi Sartika dan satu ATM BCA nomor seri 6019–0085–0615-5133, serta satu unit sepeda motor NMAX nomor Polisi DN 6748 JL, dikembalikan pada terdakwa. Untuk babuk satu unit Handphone merek IPhone 7 Plus warna Gold nomor SIM 082237688916, dikembalikan ke JPU untuk diserahkan ke penyidik guna kepentingan penyidikan perkara.
“Atas putusan ini, terdakwa dapat menyatakan sikap menerima, banding atau pikir-pikir dalam tenggat waktu tujuh hari,” tutur Ketua Majelis Hakim.
Mendengar penyampaian tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Demikian dengan JPU, juga menyatakan sikap yang sama. “Pikir-pikir,” tutur, Nur Sricahyawijaya SH usai sidang. AGK