PALU, MERCUSUAR – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dan barang terlarang ke dalam rutan, Jumat (27/5/2022). Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palu, Yansen, bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Herdi, melakukan pengelolaan informasi intelijen dan deteksi dini, serta penguatan kedisiplinan dan kewaspadaan, kepada Regu Pengamanan Rutan Palu.
Hal ini sebagai bagian dari kemampuan pengamanan dalam asesmen kerawanan pada Rutan Kelas IIA Palu, juga menindaklanjuti perintah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, dalam rangka menuju Lapas dan Rutan Bebas Narkoba.
Adapun kronologi kejadian tersebut berdasarkan rilis dari Kanwil Kemenkumham Sulteng, pada pukul 14.55 WITA, seorang wanita berinisial EL membawa barang berupa makanan, untuk dititipkan kepada suami bernisial RA, di dalam Rutan.
Pada pukul 15.00 WITA, Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) bernama Leonardus, menggeledah makanan tersebut dan menemukan sebungkus plastik yang mencurigakan. Leonardus langsung membongkar plastik tersebut dan menemukan sebanyak 15 paket yang dicurigai sebagai narkoba jenis sabu serta obat-obatan dalam bentuk pil.
Penitip barang tersebut yang berinisial EL, langsung dibawa masuk rutan untuk diwasi dan pihak rutan langsung berkoordinasi dengan Pihak Satres Narkoba Polresta Palu, untuk diserahkan dan ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penggagalan ini merupakan bentuk keseriusan Rutan Kelas IIA Palu, dalam hal ini Kepala Rutan dan Satuan Pengamanan, mengemban tugas dan tanggung jawab memerangi, serta memberantas narkoba pada Unit Pemasyarakatan.
Selanjutnya, barang bukti diserahkan dan diproses pihak Kepolisian, untuk keperluan hukum dan keamanan Negara, serta memperkuat sinergitas antara Kemenmkumham dan Polri, dalam memberantas narkoba. */JEF